Kabar gembira menjelang tahun baru 2021!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/528/V.08/HK/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji Tahun 2021, telah menetapkan UMK Mesuji untuk tahun 2021 sebesar Rp 2.673.569,29 atau naik sebesar Rp 84.657,42 dibanding UMK tahun lalu sebesar Rp 2.558.911,87.