You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Mulya Agung

Kec. Simpang Pematang, Kab. Mesuji, Prov. Lampung

Tim Monitoring Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Kunjungi Desa Mulya Agung


Tim Monitoring Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Kunjungi Desa Mulya Agung

Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Drs. Samsyudin, S.sos, M.M., Menerima Kunjungan Tim Monitoring Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung ke Kabupaten Mesuji di Aula Balai Desa Mulya Agung, Jumat (07/05/2021).

Turut hadir dalam acara ini yaitu Forkopimda Kabupaten Mesuji dan Tim Monitoring Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Tim Monitoring Penanganan Covid-19 Kabupaten Mesuji, Camat, Kepala Desa Mulya Agung, dan Pendamping Desa.

Sambutan Gubernur Lampung yang dalam hal ini dibacakan oleh Juru Bicara Provinsi Lampung, menjelang Hari Raya Idul Fitri tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%, hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat khususnya menjelang akhir Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri1442 H, ini merupakan tahun kedua pemerintah mengambil kebijakan tersebut. Karena situasi pandemi Covid-19 dengan berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada Tahun 2020 M/1441 H.

Untuk itu meminta kepada bupati/walikota untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut, pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan 3 M + 2 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan + menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas), Work From Home, kegiatan belajar mengajar secara Online, pembatasan jam operasional tempat usaha / mall dan bisnis, pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Bagikan artikel ini:
Komentar