You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Mulya Agung

Kec. Simpang Pematang, Kab. Mesuji, Prov. Lampung

Sejarah Hari Keadilan Internasional 


Sejarah Hari Keadilan Internasional 

Sejarah Hari Keadilan Internasional 

Pada 17 Juli 1998, berlangsung penandatanganan Statuta Roma di sebuah konferensi diplomatik internasional di Roma, Italia. Konferensi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 160 negara. Dari sinilah kemudian terbentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Statuta ini berfokus pada peradilan kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

Kemudian pada 1 Juni 2010 di Kampala, Uganda, diputuskan bahwa tanggal 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional. Tanggal 17 Juli dipilih sebab pada hari itulah Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional diadopsi, sehingga untuk terus mengingat masyarakat internasional merayakannya. 

Sejak saat itu, orang-orang dari berbagai belahan dunia memanfaatkan momentum ini untuk mengampanyekan keadilan pidana internasional, yang meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Dukungan dunia untuk Hari Keadilan Internasional

Sejak Statuta Roma ditandatangani pada tahun 1998 lalu, 139 negara telah menandatangani pakta (treaty) mahkamah pidana internasional tersebut, sesuai dengan tenggat yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2000.

Selain itu, 91 negara lainnya telah menandatangani dan mengesahkannya. Selanjutnya, pada tanggal 1 Juli 2002, mahkamah pidana internasional mendirikan markas besarnya di Hague, Belanda, dan menyumpah para pejabatnya, yang meliputi 18 orang hakim, jaksa, dan panitera.

Bagikan artikel ini:
Komentar